Jumat, 16 November 2012

Macam-macam Simpanan Koperasi, Keanggotaan, RAT dan SHU


Macam-macam Simpanan Koperasi :
1.       Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah simpanan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk sebagai anggota koperasi. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil selagi menjadi anggota koperasi, simpanan ini jumlahnya sama untuk setiap anggota.

2.       Simpanan Wajib
Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang dibayarkan oleh setiap anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalkan tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota koperasi.

3.       Dana Cadangan
Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila dibutuhkan.

4.       Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang diterima oleh pihak lain yang sifatnya pemberian dan tidak mengikat.

Keanggotaan Koperasi
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya, Dengan demikian pengkelompokan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dalam pengkelompokan koperasi menurut fungsinya.
Rapat Anggota Taruna
Rapat Anggota Taruna adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian anggota koperasi.
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha koperasi adalah Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dikuranggi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.