Macam-macam Simpanan Koperasi :
1. Simpanan
Pokok
Simpanan
Pokok adalah simpanan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada
koperasi pada saat masuk sebagai anggota koperasi. Simpanan pokok ini tidak
dapat diambil selagi menjadi anggota koperasi, simpanan ini jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
2.
Simpanan Wajib
Simpanan
Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang dibayarkan oleh setiap anggota
kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalkan tiap bulan dengan
jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan Wajib tidak dapat
diambil kembali selama menjadi anggota koperasi.
3. Dana
Cadangan
Dana
Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU) yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota
yang keluar dari koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila dibutuhkan.
4. Hibah
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
oleh pihak lain yang sifatnya pemberian dan tidak mengikat.
Keanggotaan Koperasi
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya,
Dengan demikian pengkelompokan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dalam pengkelompokan koperasi menurut fungsinya.
Rapat Anggota Taruna
Rapat Anggota
Taruna adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang
berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dulu,
termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian anggota koperasi.
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha
koperasi adalah Pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dikuranggi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.